Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai kebutuhan untuk memberdayakan masyarakat. Nama-nama lembaga ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Susunan organisasi Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Seksi. Susunan pengurus disesuaikan dengan kebutuhan dan ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Anggota pengurus terdiri dari pemuka masyarakat dengan syarat bertaqwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berkelakuan baik, jujur, adil, cakap, berwibawa, penuh pengabdian, penduduk desa tetap, serta memiliki kemampuan dan kemauan untuk bekerja dan membangun.
- Tata cara pembentukan pengurus melalui musyawarah masyarakat, pemilihan dalam rapat khusus, dan persetujuan BPD. Teknis pembentukan dan masa bakti pengurus diatur lebih lanjut dengan Peraturan Desa.
- Lembaga Kemasyarakatan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam perencanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat.
- Hak, wewenang, dan kewajiban Lembaga Kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Desa.