on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2020 tentang IZIN USAHA INDUSTRI
Also known as: Perda Kabupaten Belitung Timur 13/2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Industri (IUI) di Kabupaten Belitung Timur. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tertib administrasi dalam pemberian perizinan usaha industri, serta karena Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan transparansi dan percepatan proses layanan perizinan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, seimbang, dan selaras dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Ruang lingkup peraturan ini meliputi IUI, izin perluasan, Online Single Submission (OSS), pelaporan, pengawasan, dan sanksi administratif.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap kegiatan usaha industri untuk memiliki IUI, klasifikasi IUI (kecil dan menengah) berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi, serta persyaratan lokasi usaha industri (diutamakan di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri). Peraturan ini juga mengatur tentang kewenangan pemberian IUI oleh Bupati atau Kepala PD yang membidangi perizinan melalui OSS.
Perusahaan Industri wajib melaksanakan kegiatan usaha sesuai IUI yang dimiliki dan menjamin keamanan serta keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. IUI berlaku selama perusahaan melakukan kegiatan usaha Industri. Perusahaan Industri wajib melaporkan perkembangan usahanya.