Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 1 Tahun 2010 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2010.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2010 dan telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
*Ketentuan Substansial:*
APBD Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp. 713.907.756.303,00, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 636.138.715.000,00 dan belanja daerah sebesar Rp. 689.649.992.551,00. Pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA), penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Bupati berwenang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.