For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 92 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Also known as: PP 92/2014 · PP No. 92 Tahun 2014 · PP Nomor 92 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) guna mempertahankan persentase modal negara dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Penambahan modal ini didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014. Nilai penambahan modal sebesar Rp461.674.039.000,00, bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2014. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran lebih akibat selisih kurs untuk memenuhi kewajiban sebesar USD 39.799.486,04. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)