For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:28 April 2010Publication Date:28 April 2010
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date28 April 2010
Publication Date28 April 2010
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini membentuk dana cadangan untuk membiayai Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 karena pendanaan tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) yang akan dipenuhi selama 3 tahun anggaran, mulai dari Tahun Anggaran 2010 hingga 2012, dengan rincian yang telah ditetapkan setiap tahunnya melalui APBD. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan APBD, kecuali dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening deposito pada Bank Pemerintah yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, dan tata cara penggunaannya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013 dengan memindahbukukan dana ke Rekening Kas Umum Daerah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.

(-)

(-)