For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 14/2011 · Perda Kabupaten Boyolali No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2011Publication Date:6 Oktober 2011
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date07 Oktober 2011
Publication Date06 Oktober 2011
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali Nomor 9 Tahun 1985 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Kabupaten Daerah Tingkat II Boyolali (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2003 Nomor 5 Seri C) sepanjang tidak mengatur tarif kelas III RSUD Pandan Arang masih tetap berlaku paling lama sampai dengan 31 Desember 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Kabupaten Boyolali. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu atau miskin, dengan biaya yang memadai yang ditentukan dalam besaran tarif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menyatakan bahwa besaran tarif kelas III rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek dan Subjek Tarif: Objek tarif adalah pelayanan kesehatan Kelas III di RSUD Pandan Arang, dan subjek tarif adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan Kelas III di RSUD Pandan Arang.
  2. Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan: Pelayanan kesehatan yang dikenakan tarif meliputi Instalasi Gawat Darurat, Rawat Jalan, Rawat Inap, Bedah Sentral, Rehabilitasi Medik, Kamar Bersalin, Pelayanan Perinatal Risiko Tinggi, Rawat Intensif (ICU), Ruang Rawat Isolasi, Hemodialisa, Radiologi, Laboratorium, Farmasi, Gizi, Pemulasaraan Jenazah, Unit Bank Darah Rumah Sakit, Ambulance, dan Rekam Medik.
  3. Struktur dan Besaran Tarif: Tarif pelayanan ditetapkan dengan penjumlahan antara Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), Jasa sarana dan Jasa Pelayanan. Besaran tarif pelayanan tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
  4. Pengelolaan Penerimaan Jasa Pelayanan: Semua penerimaan pendapatan jasa pelayanan RSUD Pandan Arang disetorkan ke Rekening RSUD Pandan Arang dan dapat dipergunakan langsung oleh RSUD Pandan Arang sesuai dengan proporsi yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

Peraturan ini juga mengatur mengenai peserta program Asuransi Kesehatan (ASKES) Pegawai Negeri Sipil, Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah (JAMKESDA) dan jaminan kesehatan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan penjamin lainnya merupakan wajib bayar yang pembayarannya melalui klaim.

(-)

(-)