on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 247 Tahun 1966 tentang Pemberian Tunjangan Kepala Anak-anak Dari Saudara Sutan Syahrir Almarhum
Also known as: Keppres 247/1966 · Keppres No. 247 Tahun 1966 · Keppres Nomor 247 Tahun 1966
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil dengan tujuan memberikan tunjangan biaya pendidikan kepada anak-anak almarhum Saudara S. Sjahrir, yaitu Saudara Kriya Arsjah dan Saudara Siti Rabyah Parvati, sebagai bentuk dukungan negara terhadap pendidikan mereka. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tunjangan tersebut diperlukan untuk menjamin kelangsungan pendidikan mereka dari tingkat Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab untuk memberikan tunjangan pendidikan kepada kedua anak tersebut. Tunjangan ini mencakup biaya sekolah, uang buku, serta alat dan perlengkapan pendidikan lainnya yang diperlukan. Semua pengeluaran terkait keputusan ini dibebankan pada anggaran belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pelaksanaan lebih lanjut dari ketentuan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.