For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 2/2012 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:5 Maret 2012
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Di Kabupaten Tabalong
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date05 Maret 2012
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Tabalong. Tujuan dari penambahan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian perdesaan dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penambahan penyertaan modal daerah pada BPR di Kabupaten Tabalong sampai tahun 2011 adalah sebesar Rp. 8.790.900.000,-. Selanjutnya, dilakukan penambahan sebesar Rp. 20.790.900.000,- yang akan dilaksanakan secara bertahap, yaitu Rp. 5.500.000.000,- pada tahun 2012 dan Rp. 6.500.000.000,- pada tahun 2013. Pelaksanaan penambahan penyertaan modal daerah pada masing-masing BPR ditetapkan dengan Peraturan Bupati setiap tahun, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan kinerja masing-masing BPR. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal daerah, berupa deviden yang diperoleh selama Tahun Buku BPR, menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah untuk dialokasikan dalam penerimaan APBD tahun anggaran berikutnya.

(-)

(-)