Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
- Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
- Struktur APBD: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
- Penyusunan APBD: APBD disusun berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS. Proses penyusunan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan berbagai perangkat daerah.
- Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Setiap Penerimaan dan Pengeluaran Daerah harus dianggarkan dalam APBD.
- Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan.