For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Surakarta 7/2020 · Perda Kota Surakarta No. 7 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah seperti Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD.
  2. Struktur APBD: APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan.
  3. Penyusunan APBD: APBD disusun berdasarkan RKPD, KUA, dan PPAS. Proses penyusunan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan berbagai perangkat daerah.
  4. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. Setiap Penerimaan dan Pengeluaran Daerah harus dianggarkan dalam APBD.
  5. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan: Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, SAPD, dan BAS. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan.

(-)

Walikota yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.