Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman perencanaan pembangunan desa di Kabupaten Lamandau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, serta untuk mewujudkan tertib administrasi perencanaan pembangunan desa dan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan desa tentang RPJMDesa dan Keputusan Kepala Desa Rencana Kerja Pembangunan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah kabupaten.
- Penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya, melibatkan lembaga kemasyarakatan desa dan forum Musrenbang tingkat desa.
- Penyusunan rencana pembangunan desa secara berjangka, meliputi RPJM-Desa untuk jangka waktu selama masa jabatan kepala desa dan RKP-Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- RPJM-Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
- Data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar perencanaan pembangunan desa.
- Tata cara penyusunan RPJM-Desa dan RKP-Desa, termasuk pembentukan tim penyusun, kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan pelembagaan.
- Pelaporan RPJM-Desa dan RKP-Desa secara berjenjang kepada Bupati melalui Camat dan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten yang terkait.
- Pendanaan perencanaan pembangunan desa bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, APB-Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
- Pelaksanaan RPJMDes dan RKPDes sebagai acuan dalam Musrenbang tingkat Kecamatan dan Kabupaten, serta penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa dan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat terhadap perencanaan pembangunan desa.