For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 2/2015 · Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:25 Mei 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Kelahiran
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date25 Mei 2015
Place of EnactmentParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak lagi berlaku di Kabupaten Balangan.

(-)

(-)