For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2013

Also known as: Perda Kabupaten Lampung Barat 11/2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:17 Desember 2012Publication Date:17 Desember 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM LIMAU KUNCI TAHUN ANGGARAN 2013
LocationPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Effective Date17 Desember 2012
Publication Date17 Desember 2012
Place of EnactmentLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Limau Kunci. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam pertumbuhan ekonomi dan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk menyediakan dan meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat. Sumber dana penyertaan modal berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2013. Besarnya penyertaan modal adalah Rp. 119.720.124,- (seratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu seratus dua puluh empat rupiah). Bupati memproses penyertaan modal sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PDAM Limau Kunci menerbitkan Bukti Kepemilikan atas setiap penyertaan modal dari Pemerintah Daerah.

(-)

(-)