For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Kota Malang 10/2019 · Perda Kota Malang No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:26 Desember 2019Publication Date:26 Desember 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date26 Desember 2019
Publication Date26 Desember 2019
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. 2. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 4. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Malang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 2.289.322.092.017,09, belanja daerah sebesar Rp. 2.734.109.724.013,69, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (444.787.631.996,60). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 484.625.295.873,60 dan pengeluaran sebesar Rp. 39.837.663.877,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 444.787.631.996,60. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)