on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2014 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Also known as: Perka BSN 3A/2014 · Perka BSN No. 3A Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 3A Tahun 2014
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS BSN berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur persyaratan, jenjang, jangka waktu, hak, dan kewajiban terkait tugas belajar dan izin belajar. Tugas belajar diberikan oleh Kepala BSN sesuai kebutuhan organisasi dan/atau latar belakang pendidikan, diutamakan pada program studi yang berkaitan langsung dengan kualifikasi pendidikan PNS BSN dan/atau tugas pokok unit kerja. Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang memiliki kualitas dan kredibilitas baik serta mendapat pengesahan dari Menteri yang lingkup tugasnya di bidang pendidikan tinggi.
Persyaratan Tugas Belajar:
Calon pegawai tugas belajar harus memenuhi persyaratan umum (penilaian prestasi kerja baik, usulan dari kepala unit kerja, bidang pendidikan sesuai tugas unit kerja, tidak sedang mengikuti tugas belajar lain, lulus seleksi, menandatangani surat pernyataan) dan persyaratan khusus (masa kerja minimal 2 tahun, memiliki ijazah yang sesuai, tidak sedang menjalani cuti atau hukuman disiplin, menandatangani surat perjanjian tugas belajar). Pegawai yang memperoleh beasiswa dari pihak selain Pemerintah RI wajib menandatangani surat pernyataan penerima biaya Pemerintah RI. Pejabat struktural/fungsional yang mengikuti tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan.
Izin Belajar:
Izin belajar diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai kebutuhan BSN, dengan usulan diajukan sebelum pendaftaran pendidikan. Izin belajar diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat (penilaian prestasi kerja baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, biaya ditanggung sendiri, program pendidikan terakreditasi, lokasi pendidikan di daerah lokasi kantor BSN, pendidikan di luar jam kerja).