For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3A Tahun 2014 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional

Also known as: Perka BSN 3A/2014 · Perka BSN No. 3A Tahun 2014 · Perka BSN Nomor 3A Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:29 September 2014Publication Date:29 September 2014
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
ThemePedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date29 September 2014
Publication Date29 September 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tentang pedoman tugas belajar dan izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme PNS BSN berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan, jenjang, jangka waktu, hak, dan kewajiban terkait tugas belajar dan izin belajar. Tugas belajar diberikan oleh Kepala BSN sesuai kebutuhan organisasi dan/atau latar belakang pendidikan, diutamakan pada program studi yang berkaitan langsung dengan kualifikasi pendidikan PNS BSN dan/atau tugas pokok unit kerja. Tugas belajar dapat dilaksanakan di dalam maupun di luar negeri pada perguruan tinggi yang memiliki kualitas dan kredibilitas baik serta mendapat pengesahan dari Menteri yang lingkup tugasnya di bidang pendidikan tinggi.

Persyaratan Tugas Belajar:

Calon pegawai tugas belajar harus memenuhi persyaratan umum (penilaian prestasi kerja baik, usulan dari kepala unit kerja, bidang pendidikan sesuai tugas unit kerja, tidak sedang mengikuti tugas belajar lain, lulus seleksi, menandatangani surat pernyataan) dan persyaratan khusus (masa kerja minimal 2 tahun, memiliki ijazah yang sesuai, tidak sedang menjalani cuti atau hukuman disiplin, menandatangani surat perjanjian tugas belajar). Pegawai yang memperoleh beasiswa dari pihak selain Pemerintah RI wajib menandatangani surat pernyataan penerima biaya Pemerintah RI. Pejabat struktural/fungsional yang mengikuti tugas belajar wajib menandatangani surat pernyataan bersedia diberhentikan dari jabatan.

Izin Belajar:

Izin belajar diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai kebutuhan BSN, dengan usulan diajukan sebelum pendaftaran pendidikan. Izin belajar diberikan kepada pegawai yang memenuhi syarat (penilaian prestasi kerja baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, biaya ditanggung sendiri, program pendidikan terakreditasi, lokasi pendidikan di daerah lokasi kantor BSN, pendidikan di luar jam kerja).

(-)

1. Pegawai Tugas Belajar yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari Tugas Belajar dan/atau membayar ganti rugi. 2. Pegawai yang tidak melaksanakan Tugas Belajar dengan sungguh-sungguh dikenakan sanksi pemberhentian. 3. Pegawai yang diberhentikan atau berhenti atas kemauan sendiri sebelum masa Tugas Belajar berakhir dikenakan Wajib Kerja di BSN dan/atau membayar ganti rugi sebesar 2 kali biaya Tugas Belajar.