on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1984 tentang Pembentukan Panitia Nasional Konperensi Dan Pameran Kerajinan Internasional
Also known as: Keppres 74/1984 · Keppres No. 74 Tahun 1984 · Keppres Nomor 74 Tahun 1984
Keputusan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang penunjukan Dewan Kerajinan Nasional Indonesia sebagai penyelenggara konferensi dan pameran kerajinan internasional oleh Dewan Kerajinan Sedunia. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan kerajinan dan pariwisata, serta meningkatkan penerimaan devisa nonmigas melalui promosi seni dan budaya antarbangsa. Keputusan ini menetapkan pembentukan Panitia Nasional dengan susunan anggota yang terdiri dari pengarah, penasehat, ketua, sekretaris, dan bendahara. Panitia ini bertanggung jawab untuk mempersiapkan dan menyelenggarakan konferensi dan pameran, termasuk kegiatan konferensi, tatalaksana, promosi, publikasi, serta pameran dan lomba kerajinan. Panitia bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian, yang juga memiliki wewenang untuk menambah anggota dan mengatur perincian tugas serta tata cara kerja panitia. Biaya penyelenggaraan dibebankan pada anggaran Departemen Perindustrian.