For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 10/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:30 November 2005
Pajak & Retribusi DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hiburan
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 November 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan menetapkan dasar hukum bagi pemungutan pajak hiburan di wilayah kabupaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran untuk hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan untuk hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari pertunjukan film (5%-30%), kesenian (10%-15%), diskotik/karaoke/klab malam (20%-25%), permainan (20%), panti pijat/mandi uap (20%), pertandingan olahraga (10%), hingga bar (20%).
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  4. Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang: Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi saat penyelenggaraan atau pembayaran hiburan.
  5. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SSPD.
  6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan selambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  7. Penetapan Pajak: Kepala Daerah dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan, banding, gugatan, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan khusus terkait kerahasiaan, ketentuan pidana, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp2.000.000,00. 4. Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000,00.