For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 242 Tahun 1952

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 242 Tahun 1952 tentang Pengangkatan Mr. Wirjono Projodikoro Sebagai Ketua Mahkamah Agung

Also known as: Keppres 242/1952 · Keppres No. 242 Tahun 1952 · Keppres Nomor 242 Tahun 1952

Status:
Active
Publication Date:13 Oktober 1952
Aparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Mr. Wirjono Projodikoro Sebagai Ketua Mahkamah Agung
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date13 Oktober 1952
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1952 ini dikeluarkan untuk mengangkat Mr. Wirjono Prodjodikoro sebagai Ketua Mahkamah Agung, menggantikan Mr. Dr. Kusumah Atmadja yang telah meninggal dunia. Pengangkatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa Mr. Wirjono Prodjodikoro memenuhi syarat untuk jabatan tersebut. Keputusan ini juga memperhatikan anjuran dari Dewan Perwakilan Rakyat dan mempertimbangkan peraturan gaji pegawai yang berlaku. Mr. Wirjono Prodjodikoro akan menerima gaji dan hak-hak lain yang sesuai dengan jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung, dengan ketentuan bahwa penetapan ini dapat diubah jika kemudian terbukti tidak tepat.

(-)

(-)