on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/PK/2026 Tahun 2026 tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian Dokumen Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2026
Also known as: KMK 27/MK/PK/2026 · KMK No. 27/MK/PK/2026
Keputusan Menteri Keuangan ini diterbitkan sebagai respons atas rendahnya realisasi penyampaian dokumen kontrak Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran 2026 yang hingga akhir Juni 2026 baru mencapai 43,07%. Kondisi ini berpotensi menghambat pencapaian target prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2026, Menteri Keuangan memberikan perpanjangan batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik. Kebijakan ini berlaku bagi dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik untuk tahap I, penyaluran sekaligus untuk pagu sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), serta penyaluran sekaligus atas rekomendasi Kementerian/Lembaga yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Batas waktu penyampaian yang semula ditetapkan paling lambat tanggal 22 Juli 2026 pukul 17.00 WIB diperpanjang menjadi paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB.