on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu
Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 1/2018 · Perda Kabupaten Enrekang No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rumah Adat dan Pakaian Adat Massenrempulu bertujuan untuk memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan kebudayaan guna meningkatkan peran nilai adat istiadat sebagai simbol harmonisasi dan kesatuan warga Massenrempulu, serta menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai rumah adat dan pakaian adat. Rumah adat diakui sebagai simbol perwujudan nilai-nilai budaya daerah, dengan spesifikasi bahan bangunan (kayu dan sirap) serta bagian-bagiannya (atas, tengah, bawah). Bangunan rumah adat terdiri dari empat bagian utama: membara' (tempat imam), balinono (tempat sholat/aula), kandawari (tempat tamu), dan tambing (tempat umum). Pakaian adat diatur berdasarkan jenis kelamin dan pemangku adat, dengan detail mengenai bahan, warna, dan makna simbolisnya. Pakaian adat laki-laki meliputi ikat kepala (mangtali), baju ungu (kammumu), celana putih, dan sarung sutra Sa'beng. Pakaian adat perempuan terdiri dari ikat kepala (mangtali), baju putih polos, dan sarung putih sutra. Pakaian adat pemangku adat meliputi ikat kepala (passapu), baju putih lengan panjang, sarung putih sutra, dan celana putih. Senjata adat (kawali) juga diakui sebagai bagian dari identitas adat daerah.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan rumah adat dan pakaian adat dalam aktivitas sosial budaya, perayaan hari bersejarah, upacara adat, acara resmi, serta kegiatan promosi daerah. Pembinaan terhadap penggunaan rumah adat dan pakaian adat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.