on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang PINJAMAN DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Way Kanan 5/2018 · Perda Kabupaten Way Kanan No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur jalan dan jembatan. Pinjaman ini bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan jumlah maksimum Rp 100.000.000.000,00. Tujuan dari pinjaman ini adalah untuk mempercepat pembangunan, pemeliharaan, dan rehabilitasi infrastruktur jalan dan jembatan yang diharapkan dapat mendorong pembangunan ekonomi daerah.
Fasilitas pinjaman digunakan untuk membiayai pekerjaan peningkatan mutu 9 ruas jalan dan pembangunan 2 jembatan. Jangka waktu pinjaman adalah 3 tahun sejak tanggal pencairan pertama, dengan tingkat suku bunga tetap (fixed) sebesar tingkat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 3 tahun ditambah 0,75%. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan pembayaran kembali pinjaman dalam APBD setiap tahun selama jangka waktu pinjaman.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyelesaikan Cost Overrun atas pelaksanaan konstruksi proyek dan melakukan pemeliharaan proyek sesuai standar pelayanan minimal. Pengelolaan dana pinjaman harus dipertanggungjawabkan, dan Pemerintah Daerah wajib memenuhi semua ketentuan terkait pelaporan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Pinjaman dan ketentuan perundang-undangan.