on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyewaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perbup Asahan 7/2026 · Perbup Asahan No. 7 Tahun 2026 · Perbup Asahan Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan Bupati Asahan Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang dalam melaksanakan penyewaan Barang Milik Daerah (BMD). Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah yang belum digunakan, menunjang tugas dan fungsi SKPD, serta mencegah penggunaan aset oleh pihak lain secara tidak sah.
Objek sewa mencakup tanah dan/atau bangunan, baik yang telah diserahkan kepada Bupati maupun yang masih digunakan oleh Pengguna Barang, serta barang selain tanah dan/atau bangunan. Penyewaan dapat dilakukan kepada badan usaha milik negara/daerah, perorangan, unit penunjang kegiatan pemerintah, maupun badan usaha lainnya. Jangka waktu sewa ditetapkan minimal 1 (satu) tahun hingga 5 (lima) tahun, dengan pengecualian untuk kerja sama infrastruktur atau karakteristik usaha tertentu yang dapat mencapai 50 (lima puluh) tahun.
Besaran tarif sewa ditentukan berdasarkan perkalian antara tarif pokok sewa (nilai wajar hasil penilaian) dengan faktor penyesuai sewa yang mempertimbangkan jenis kegiatan usaha (bisnis, non-bisnis, sosial), bentuk kelembagaan, dan periodesitas sewa. Seluruh hasil sewa wajib disetorkan ke rekening kas umum daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara permohonan, mekanisme persetujuan oleh Bupati atau Pengelola Barang, kewajiban pemeliharaan oleh penyewa, serta prosedur pengakhiran masa sewa.