For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Utara 2/2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2012Publication Date:1 Agustus 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. V. L RATUMBUYSANG PROVINSI SULAWESI UTARA
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Effective Date01 Agustus 2012
Publication Date01 Agustus 2012
Place of EnactmentManado

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain Provinsi Sulawesi Utara (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5). 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 2).

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. V. L. Ratumbuysang Provinsi Sulawesi Utara. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum. Objek retribusi adalah pelayanan kesehatan di rumah sakit jiwa tersebut, dengan pengecualian pelayanan pendaftaran dan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan kesehatan dari rumah sakit jiwa tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, bahan/peralatan yang digunakan, dan frekuensi pelayanan kesehatan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan aktivitas pengendalian atas pelayanan. Biaya meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal. Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan daerah ini. Wilayah pemungutan retribusi adalah wilayah provinsi. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Masa retribusi disesuaikan dengan pelayanan, dan saat terutangnya retribusi adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas, paling lambat 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.