For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Kota Prabumulih

Also known as: Perda Kota Prabumulih 4/2004 · Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2004 · Perda Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Active
Publication Date:2 Juni 2004
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Kota Prabumulih
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date02 Juni 2004
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketetapan yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Kota Prabumulih.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah di Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah kewajiban umat Islam untuk mengeluarkan zakat dan potensi zakat sebagai sumber dana untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan, dan meningkatkan hasil guna zakat.

Pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ dibentuk oleh Pemerintah Kota, sementara LAZ dibentuk atas prakarsa masyarakat. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ, termasuk melalui pemotongan gaji PNS. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq, dengan prioritas pada kebutuhan mendesak dan usaha produktif. BAZ Kota dan Kecamatan memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana.

LAZ dikukuhkan oleh Pemerintah Kota setelah memenuhi persyaratan seperti berbadan hukum, memiliki data muzakki dan mustahiq, serta program kerja. BAZ dan LAZ bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai ketentuan agama Islam. Dewan Pertimbangan BAZ memberikan pertimbangan terkait hukum zakat, sementara Komisi Pengawas melakukan pengawasan internal. Badan Pelaksana melaksanakan kebijakan BAZ dalam pengumpulan, penyaluran, dan pendayagunaan zakat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketetapan yang mengatur tentang pengelolaan zakat dalam kota Prabumulih dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Selambat-lambatnya satu tahun sejak dimulai berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap organisasi pengelolaan zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Peraturan Daerah ini

1. Setiap pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar tentang zakat, infaq dan shadaqah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan 8 diancam dengan hukuman kurungan dan atau denda sesuai undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. 2. Setiap pengurus BAZ dan LAZ yang melakukan tindak pidana kejahatan dibidang pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.