For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Also known as: Permendagri 34/2014 · Permendagri No. 34 Tahun 2014 · Permendagri Nomor 34 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2014Publication Date:25 April 2014
Telekomunikasi & Dunia DigitalKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSpesifikasi Teknis Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date02 Mei 2014
Publication Date25 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2014 ini bertujuan untuk menetapkan spesifikasi teknis perangkat pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Peraturan ini disusun berdasarkan kesepakatan lima kementerian dan lembaga. Perangkat pembaca KTP-el terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak, yang dapat berupa perangkat terpisah atau terintegrasi. Perangkat keras meliputi perangkat komputasi, pembaca kartu cerdas, dan pemindai sidik jari, sedangkan perangkat lunak berupa aplikasi pembaca KTP-el. Pengujian dan audit teknologi dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis. Industri dalam negeri mendapat prioritas dalam memasok perangkat pembaca KTP-el dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal sesuai ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)