For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 37 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta

Also known as: Permendikbudriset 37/2024 · Permendikbudriset No. 37 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 37 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Juli 2024Publication Date:29 Juli 2024
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date31 Juli 2024
Publication Date29 Juli 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta (ISI Yogyakarta) untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. ISI Yogyakarta, sebagai perguruan tinggi negeri di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsi ISI Yogyakarta meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi. Organisasi ISI Yogyakarta terdiri dari Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Rektor dibantu oleh wakil rektor yang membidangi akademik dan perencanaan, keuangan dan umum, serta kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), pelaksana administrasi (biro), penjaminan mutu, dan penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, galeri seni, pertunjukan seni, pengembangan karier, dan layanan uji kompetensi). Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan susunan organisasi meliputi dekan, senat fakultas, jurusan, laboratorium, bagian umum, dan kelompok jabatan fungsional. Program Pascasarjana melaksanakan pendidikan magister dan doktor. Biro, yang terdiri dari Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama serta Biro Perencanaan, Keuangan, dan Umum, menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat serta Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan fungsi koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan masing-masing.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan ISI Yogyakarta berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan ditetapkannya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pembentukan jabatan baru dan pengangkatan pejabat baru dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)