For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014

Also known as: Perda Kabupaten Tulungagung 8/2015 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2015Publication Date:10 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
LocationPemerintah Kabupaten Tulungagung
Effective Date10 Agustus 2015
Publication Date10 Agustus 2015
Place of EnactmentTulungagung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan (penerimaan dan pengeluaran), serta pembiayaan netto.
  2. Neraca, yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2014.
  3. Laporan arus kas, yang mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, serta saldo akhir kas.
  4. Catatan atas laporan keuangan, yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)