For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak

Also known as: Perda Kota Pontianak 4/2015 · Perda Kota Pontianak No. 4 Tahun 2015 · Perda Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2015Publication Date:2 Februari 2015
Badan Usaha Milik DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak
LocationPemerintah Kota Pontianak
Effective Date02 Februari 2015
Publication Date02 Februari 2015
Place of EnactmentPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 63 Seri D Nomor 47). 2. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kota Pontianak Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 8 Seri E Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Pontianak. Pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Bentuk badan hukum BPR adalah Perusahaan Umum Daerah. Tugas utama BPR adalah mengembangkan usaha mikro dan kecil serta membantu pembangunan daerah melalui penghimpunan dana dari masyarakat (deposito, tabungan), pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia atau bank lain, dan kegiatan perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Modal dasar BPR ditetapkan sebesar Rp 6.500.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemilik modal. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengelola operasional BPR. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan masing-masing organ, persyaratan dan tata cara pengangkatan/pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai organisasi, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama, asosiasi, dan pembubaran BPR.

1. Dewan Pengawas, Direksi, dan/atau Pegawai yang menimbulkan kerugian bagi PUD BPR Bank Pasar Kota Pontianak wajib mengganti kerugian tersebut. 2. Selain mengganti kerugian, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan perundang-undangan.