Peraturan Daerah Kota Pontianak ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (PUD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar Kota Pontianak. Pendirian BPR ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Bentuk badan hukum BPR adalah Perusahaan Umum Daerah. Tugas utama BPR adalah mengembangkan usaha mikro dan kecil serta membantu pembangunan daerah melalui penghimpunan dana dari masyarakat (deposito, tabungan), pemberian kredit, kerjasama antar BPR, penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia atau bank lain, dan kegiatan perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Modal dasar BPR ditetapkan sebesar Rp 6.500.000.000,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ perusahaan terdiri dari Walikota, Dewan Pengawas, dan Direksi. Walikota memegang kekuasaan tertinggi sebagai pemilik modal. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan. Direksi bertugas menyusun perencanaan dan mengelola operasional BPR. Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan masing-masing organ, persyaratan dan tata cara pengangkatan/pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta ketentuan mengenai organisasi, kepegawaian, perencanaan, pelaporan, tahun buku, penggunaan laba, kerjasama, asosiasi, dan pembubaran BPR.