For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas

Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 9/2009 · Perda Kabupaten Kerinci No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:2 Juni 2009Publication Date:25 Mei 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
LocationPemerintah Kabupaten Kerinci
Effective Date02 Juni 2009
Publication Date25 Mei 2009
Place of EnactmentSiulak

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2000 Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kabupaten Kerinci. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan meningkatkan derajat kesehatan. Retribusi dikenakan sebagai pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, mencakup jasa sarana dan jasa pelayanan. Subjek retribusi adalah orang pribadi, masyarakat, atau badan yang mendapatkan pelayanan kesehatan dari Puskesmas. Jenis pelayanan kesehatan meliputi pelayanan kesehatan dasar (pengobatan rawat jalan dan inap, tindakan bedah, pelayanan persalinan, pelayanan KB mandiri, pemeriksaan kesehatan, tindakan kesehatan gigi dan mulut, pemeriksaan laboratorium, konsultasi gizi, penggunaan tabung oksigen, klinik sanitasi, pelayanan ambulance, pelayanan tindakan gawat darurat) dan pelayanan kesehatan spesialistik (spesialistik kandungan, bedah terbatas, dan anak). Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis dan metode pelayanan kesehatan, dengan mempertimbangkan biaya penyelenggaraan pelayanan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang dibayar atau ditagih dengan menggunakan STRD.