Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 019B Tahun 2015 mengatur pengelolaan utang piutang pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) secara penuh. Maksud dari peraturan ini adalah sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan utang piutang, dengan tujuan untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan utang piutang secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, serta memberikan nilai tambah sesuai dengan prinsip bisnis yang sehat. BLUD dapat memberikan piutang terkait penyerahan barang, jasa, atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD, yang harus dikelola secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab. Penagihan piutang dilakukan saat jatuh tempo, dan piutang yang sulit ditagih dapat dilimpahkan penagihannya kepada kepala daerah. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang. BLUD juga dapat melakukan pinjaman/utang jangka pendek untuk biaya operasional dan jangka panjang untuk investasi/modal, dengan persetujuan kepala daerah untuk pinjaman jangka panjang. Pembayaran kembali pinjaman/utang menjadi tanggung jawab BLUD, dan hak tagih pinjaman/utang BLUD menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun sejak jatuh tempo. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang yang telah jatuh tempo.