For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 2/2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2016Publication Date:18 Maret 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanaman Modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Effective Date18 Maret 2016
Publication Date18 Maret 2016
Place of EnactmentBarabai

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanaman modal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui peningkatan penanaman modal, menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, serta memberikan kemudahan, kepastian berusaha, dan kepastian hukum bagi penanam modal. Tujuan dari penyelenggaraan penanaman modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan penanaman modal daerah meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal, serta penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan penanaman modal. Pelayanan penanaman modal mencakup jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, jangka waktu penanaman modal, hak, kewajiban dan tanggung jawab penanam modal, lokasi penanaman modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Setiap penanam modal wajib memiliki Izin Penanaman Modal dari Bupati, kecuali penanam modal mikro dan kecil, dan wajib melengkapi perizinan yang menjadi kewenangan Kabupaten sesuai dengan bidang usahanya melalui PTSP.

Penanam modal berhak mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, informasi yang terbuka, serta pelayanan termasuk insentif dan kemudahan. Penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar, mengutamakan tenaga kerja lokal, melakukan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi, membuat dan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu.

1. Semua persetujuan dan izin usaha penanaman modal yang telah ada, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin. 2. SKPD yang memberikan pelayanan perizinan yang terkait dengan penanaman modal sesuai dengan kewenangan Daerah tetap memberikan pelayanan perizinan sampai terbentuknya perangkat daerah kabupaten dibidang penanaman modal. 3. Proses pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penanam modal yang melanggar ketentuan dalam Pasal 17 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.