For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 28/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 28 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:2 Januari 2021Publication Date:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI JASA UMUM
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date02 Januari 2021
Publication Date30 Desember 2011
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1990 Nomor 4 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 1996 Nomor 1 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2000 Nomor 38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2000 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 154); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2003 Nomor 134); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 20 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 20); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 21 Tahun 2008 tentang Retribusi Penyedotan Kakus (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 21).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa umum yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Retribusi Jasa Umum: Peraturan ini menetapkan jenis-jenis retribusi jasa umum, termasuk retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, penyediaan dan/atau penyedotan kakus.
  2. Objek dan Subjek Retribusi: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek yang jelas. Objek retribusi adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan parameter yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, seperti luas bangunan, volume sampah, jarak, jenis kendaraan, dan frekuensi penggunaan.
  4. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Peraturan ini menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi untuk setiap jenis pelayanan. Tarif bervariasi berdasarkan kategori pengguna, jenis layanan, dan faktor-faktor lain yang relevan.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, dan sanksi administrasi terkait retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 19A, Pasal 20, dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Krematorium dan Tempat Penyimpanan Abu Jenazah di Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor sepanjang belum diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.