on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Also known as: Permenkumham 6/2023 · Permenkumham No. 6 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4K) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang mudah, cepat, tuntas, dan terpadu, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan hukum bagi pelapor dan terlapor.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini disusun untuk mewujudkan pengelolaan pengaduan publik yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif di Kemenkumham. Hal ini melibatkan peran serta aktif masyarakat dan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Ketentuan Substansial:
SP4K LAPOR mencakup pengelolaan pengaduan berkadar pengawasan (indikasi pelanggaran disiplin dan dugaan tindak pidana) dan pengaduan tidak berkadar pengawasan (pertanyaan, saran, keluhan, aspirasi, permintaan informasi, dan kritik terkait pelayanan publik). Pengelolaan pengaduan dilakukan secara berjenjang oleh Admin Nasional, Admin Instansi, dan Pejabat Penghubung. Admin Instansi bertugas melakukan telaah dan verifikasi pengaduan, sementara Pejabat Penghubung memberikan respon dan menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangan. Kementerian membentuk tim Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik LAPOR setiap tahun di berbagai tingkatan (Kementerian, Unit Utama, Kantor Wilayah, dan UPT). Pimpinan satuan kerja wajib menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan pengaduan, seperti website LAPOR, SMS, Twitter, dan aplikasi mobile. Tata kelola pengaduan meliputi penerimaan, verifikasi, telaah, dan tindak lanjut pengaduan oleh berbagai pihak terkait. Pengelola pengaduan wajib menyampaikan dan memasukkan pengaduan ke dalam aplikasi LAPOR, berkoordinasi dalam penyelesaian, meminta data pendukung jika dibutuhkan, menyelesaikan pengaduan hingga tuntas, serta menjaga kerahasiaan informasi. Pemanfaatan data dan aplikasi LAPOR dapat digunakan untuk analisis data, publikasi, dan pengambilan kebijakan publik. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan pengaduan pelayanan publik.