on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 87 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat Dengan Provinsi Bengkulu
Also known as: Permendagri 87/2017 · Permendagri No. 87 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 87 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu. Penetapan ini telah disepakati oleh kedua pemerintah provinsi dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur batas daerah antara Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu, dimulai dari titik koordinat tertentu di Bukit Mentago hingga titik koordinat lainnya di Nagari Silaut. Pilar Batas Utama (PBU) digunakan sebagai tanda batas yang bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa/kelurahan atau kecamatan. Batas dan koordinat tersebut juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini.