For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2023 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tambrauw 4/2023 · Perda Kabupaten Tambrauw No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tambrauw
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentFef

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2011 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 03). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2011 Nomor 12). 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2011 Nomor 11). 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan (Lembaran daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 09). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 10). 7. Peraturan Kaerah Kabupaten Tambrauw Nomor 12 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 12). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 8). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 13). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 14). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2013 Nomor 11). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2014 Nomor 06). 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 5 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2014 Nomor 05). 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2014 Nomor 07). 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2014 Nomor 08). 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2018 Nomor 03).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Tambrauw. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Pajak Daerah: * Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) * Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) * Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) * Pajak Reklame * Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) * Pajak Sarang Burung Walet * Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) * Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 2. Retribusi Daerah: * Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, dan pasar) * Retribusi Jasa Usaha (tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; pemanfaatan aset daerah) * Retribusi Perizinan Tertentu (persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing) Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib pajak/retribusi, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi. Selain itu, diatur pula mengenai pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak dan retribusi, serta pemberian fasilitas pajak dan retribusi dalam rangka mendukung kemudahan berinvestasi.

1. Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum peraturan daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dibidang pajak dan retribusi yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini. 2. Ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian. 3. Ketentuan mengenai Pajak MBLB dalam perda yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku sampai dengan 4 Januari 2025. 4. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB, mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan atau pidana denda. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana.