For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 182/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Alokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011

Also known as: PMK 182/PMK.07/2013 · PMK No. 182/PMK.07/2013

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:13 Desember 2013
Ketentuan PerpajakanAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeAlokasi Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2008, Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date13 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan alokasi kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) serta PPh Pasal 21 untuk tahun anggaran 2008 hingga 2011. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan beberapa peraturan terkait lainnya. Peraturan ini mengatur pembagian alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH PPh, termasuk rincian jumlah alokasi untuk setiap tahun anggaran yang disebutkan. Penyaluran alokasi kurang bayar dilakukan sekaligus pada bulan Desember 2014, sedangkan alokasi lebih bayar diperhitungkan dengan alokasi DBH sejenis pada tahun anggaran 2014 atau secara bertahap pada tahun anggaran berikutnya. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

(-)

(-)