on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 1999 tentang Pemindahan Ibukota Daerah Kabupaten Donggala Dari Wilayah Daerah Kota Palu Ke Wilayah Kota Donggala Kecamatan Banawa Daerah Kabupaten Donggala
Also known as: PP 71/1999 · PP No. 71 Tahun 1999 · PP Nomor 71 Tahun 1999
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1999 ini ditetapkan untuk memindahkan ibukota Daerah Kabupaten Donggala dari wilayah Daerah Kota Palu ke wilayah Kota Donggala, Kecamatan Banawa. Tujuan dari pemindahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kota Donggala di Kecamatan Banawa dipilih karena memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Peraturan ini juga mengatur batas-batas wilayah Kota Donggala dan pembiayaan pemindahan yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Donggala. Pelaksanaan teknis lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri.