For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 7/2008 · Perda Kabupaten Melawi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:3 September 2008Publication Date:2 September 2008
Aset Milik Negara & DaerahPendapatan Non PajakAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerimaan Sumbangan Pihak Ketiga
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date03 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya, sepanjang mengenai penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penerimaan sumbangan dari pihak ketiga oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Latar belakangnya adalah untuk memacu pembangunan daerah melalui partisipasi masyarakat berupa sumbangan, baik berupa barang maupun uang. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Daerah dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga berupa pemberian, hadiah, donasi, wakaf, hibah, atau sumbangan serupa. - Sumbangan dapat berbentuk uang atau barang bergerak maupun tidak bergerak. - Penerimaan sumbangan harus mendapat persetujuan dari DPRD dan pengesahan dari Bupati Melawi. - Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah bertanggung jawab untuk menyelenggarakan penerimaan sumbangan. - Hasil penerimaan sumbangan disetorkan ke Kas Daerah dan dicantumkan dalam APBD. - Sumbangan harus dipergunakan untuk kepentingan daerah, khususnya pembangunan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, segala ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelumnya, sepanjang mengenai penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah dinyatakan tidak berlaku. 2. Uang dan atau barang yang berasal dari Sumbangan Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)