For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1952 tentang Pemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah

Also known as: PP 14/1952 · PP No. 14 Tahun 1952 · PP Nomor 14 Tahun 1952

Status:
Inactive
Effective Date:22 Februari 1952Publication Date:20 Februari 1952
Aparatur Sipil NegaraGanti Rugi Kerugian NegaraAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePemberian Pengganti Kerugian Kepada Pegawai Negeri Sipil Untuk Barang-Barang Bergerak, Yang Bukan Karena Salah Dan/Atau Kelalaiannya Sendiri, Tidak Dapat Dipakai Lagi, Rusak Atau Hilang Sebagai Akibat Peristiwa-Peristiwa Luar Biasa, Terjadi Disesuatu Tempat Atau Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Februari 1952
Publication Date20 Februari 1952
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Staatsblad 1936 No. 459 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1952 bertujuan untuk memberikan pengganti kerugian kepada Pegawai Negeri Sipil atas barang-barang bergerak yang rusak, hilang, atau tidak dapat dipakai lagi akibat peristiwa luar biasa, tanpa kesalahan atau kelalaian dari pihak pegawai. Peristiwa luar biasa yang dimaksud meliputi bencana alam, pemberontakan, kerusuhan, dan gangguan keamanan. Pengganti kerugian diberikan untuk barang-barang seperti perkakas rumah, pakaian, kendaraan, dan perlengkapan yang diperlukan untuk tugas jabatan. Proses pengajuan klaim dilakukan melalui kepala daerah dan dinilai oleh panitia yang terdiri dari wakil beberapa kementerian. Menteri Urusan Pegawai berwenang menetapkan peraturan pelaksanaan dan batas maksimum penggantian.

(-)

(-)