For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024

Also known as: Permen PPN/Kepala Bappenas 6/2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas No. 6 Tahun 2020 · Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 2020Publication Date:15 Juni 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024
LocationKementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
Effective Date18 Juni 2020
Publication Date15 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tata cara penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) dengan perubahan situasi, kondisi, dan kebijakan yang berdampak besar terhadap pembangunan. Perubahan ini dilakukan agar Renstra K/L lebih adaptif dan konsisten dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam RPJMN. Beberapa ketentuan yang diubah mencakup definisi dan istilah terkait perencanaan strategis, prosedur persetujuan Renstra K/L, serta mekanisme perubahan Renstra K/L. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan mengenai penggunaan Sistem Informasi KRISNA-Renstra untuk mendukung proses penyusunan, penelaahan, dan perubahan Renstra K/L.

1. Proses penyusunan, penelaahan, dan/atau perubahan Renstra K/L untuk Kementerian/Lembaga yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri/lembaga, Peraturan Badan, wajib disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Renstra K/L yang telah diubah sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)