Undang-Undang ini bertujuan untuk memberikan pembebasan bea-statistik terhadap barang-barang yang telah dibebaskan dari bea-masuk dan bea-keluar umum. Hal ini dilakukan untuk menghindari perubahan yang berulang pada Ordonansi Bea-Statistik dan untuk memperluas pembebasan bea-masuk dan/atau bea-keluar dengan pembebasan bea-statistik. Pembebasan ini mencakup barang-barang kenangan, barang-barang ketentaraan, barang-barang pindahan, barang-barang hadiah, dan contoh-contoh perdagangan yang tidak berharga. Dengan demikian, pembebasan bea-statistik secara otomatis digabungkan dengan pembebasan bea-masuk atau bea-keluar, meskipun hal ini dapat menyebabkan kerugian kecil bagi negara. Tujuan akhirnya adalah untuk menyederhanakan syarat-syarat bea dan cukai serta menyesuaikannya dengan kepentingan ekonomi Indonesia.