Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dibentuk dengan maksud memberikan pedoman dalam pengelolaan zakat yang meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, serta pendayagunaan zakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai ketentuan agama, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Badan Amil Zakat (BAZ) di tingkat kabupaten dan kecamatan, yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat. BAZ di tingkat kabupaten terdiri dari Dewan Pertimbangan, Komisi Pengawas, dan Badan Pelaksana, dengan susunan organisasi yang rinci. BAZ tingkat kecamatan juga memiliki struktur serupa. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, dan tanggung jawab BAZ, termasuk pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi dan desa/kelurahan. Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang beroperasi di wilayah kabupaten harus mendaftar dan melaporkan kegiatannya kepada Kepala Kantor Kementerian Agama. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ melalui UPZ, dan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat diprioritaskan untuk mustahiq 8 asnaf. Pengawasan terhadap kinerja BAZ dilakukan secara internal oleh Komisi Pengawas dan secara eksternal oleh pemerintah dan masyarakat. Anggaran kegiatan BAZ bersumber dari APBD, dana zakat bagian amil, dan/atau pendapatan yang sah dan tidak mengikat.