For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kota Tidore Kepulauan 6/2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:4 September 2017Publication Date:4 September 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kota Tidore Kepulauan
Effective Date04 September 2017
Publication Date04 September 2017
Place of EnactmentSoasio

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 63 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 31.928.388.000 sehingga menjadi Rp. 788.502.701.410, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penambahan sebesar Rp. 11.435.050.060 sehingga menjadi Rp. 790.346.661.955, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan (SILPA Tahun Sebelumnya) dan Pengeluaran Pembiayaan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan APBD, rekapitulasi belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, dan daftar kegiatan yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali.

(-)

(-)