on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 5/2022 · Perda Kabupaten Buleleng No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buleleng. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini, serta adanya kebijakan Pemerintah Pusat terkait Penyederhanaan Birokrasi yang berdampak pada pola tata kerja Perangkat Daerah.
Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, susunan Dinas Daerah dalam Pasal 7, susunan Badan Daerah dalam Pasal 8, penghapusan Pasal 20, dan perubahan Pasal 23 dan 24. Secara substansial, perubahan ini mencakup penyesuaian nomenklatur dan susunan perangkat daerah, jabatan, dan pejabat agar sesuai dengan kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan, dan akuntabel, serta untuk meningkatkan efektivitas, profesionalisme, dan pelayanan kepada masyarakat.