Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas pemberian izin kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, dan cara perhitungan yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, pemanfaatan hasil retribusi, pengajuan keberatan oleh wajib retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.