on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan yang memadai bagi pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungut.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran retribusi, memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.