For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta 11/2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 11 Tahun 2011 · Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Inactive
Publication Date:6 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2003 Nomor 1 Seri C) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuannya adalah untuk menyediakan sumber pembiayaan yang memadai bagi pembangunan dan pelayanan publik di daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi jasa umum, meliputi:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Jasa Tera/Tera Ulang; dan
  3. Retribusi Pelayanan Pendidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang subjek dan wajib retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan retribusi, keberatan, pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, peninjauan tarif retribusi, pemeriksaan, dan insentif pemungut.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan izin angsuran atau penundaan pembayaran retribusi, memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2003 tentang Retribusi Jasa Umum masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 14 dan Pasal 21, sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.