Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Sijunjung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan PPNS dalam penegakan hukum daerah, mengingat peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih baru seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang PPNS:** PPNS bertanggung jawab kepada Bupati dan bertugas melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan melakukan tindakan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
2. **Sekretariat PPNS:** Dibentuk Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja sebagai wadah koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan tugas PPNS. Sekretariat ini memiliki struktur organisasi dan kewenangan sendiri.
3. **Hak dan Kewajiban PPNS:** PPNS berhak mendapatkan insentif dan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. PPNS juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui koordinator pengawasan penyidik Polri, membuat berita acara setiap tindakan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
4. **Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian PPNS:** Proses pengangkatan PPNS dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persyaratan tertentu. Mutasi PPNS ditetapkan oleh Bupati, Gubernur, atau Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan wilayah mutasi. PPNS dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu.
5. **Pelantikan dan Sumpah/Janji:** Calon PPNS wajib dilantik dan mengucapkan sumpah atau janji sebelum menjalankan jabatannya.
6. **Kartu Tanda Pengenal:** PPNS harus memiliki Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk.
7. **Pelaksanaan Operasional PPNS:** Pelaksanaan operasional penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah oleh PPNS dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja.
8. **Kode Etik PPNS:** PPNS wajib mentaati kode etik yang meliputi mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi hak asasi manusia, bersikap jujur, dan menjaga rahasia jabatan.
9. **Tata Kerja:** Mengatur hubungan PPNS dengan PPNS lainnya dan dengan pihak yang diperiksa.
10. **Penegakan Kode Etik PPNS:** Dibentuk Tim Kehormatan Kode Etik untuk memeriksa pelanggaran kode etik PPNS.
11. **Pembinaan dan Pengawasan:** Pembinaan dan pengawasan PPNS meliputi pembinaan umum, teknis, dan operasional.