Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, membangun partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta menciptakan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Pemerintah Daerah memiliki tugas memberikan layanan informasi dan edukasi, melakukan koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi, dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.
Upaya pencegahan meliputi penyebaran informasi, edukasi dini di satuan pendidikan, peningkatan peran aktif masyarakat, koordinasi lintas lembaga, perlindungan khusus bagi korban di bawah umur, dan tes urine. Pencegahan dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, pemerintah daerah dan DPRD, badan usaha, tempat usaha, hotel/penginapan, tempat hiburan, dan media massa. Keluarga berperan dengan memberikan pendidikan keagamaan, meningkatkan komunikasi, melakukan pendampingan, dan memberikan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan. Satuan pendidikan wajib menetapkan tata tertib, membentuk tim satuan tugas anti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, melaksanakan kampanye, dan memfasilitasi layanan konseling. Masyarakat berperan aktif dengan melaksanakan kampanye, menggerakkan kegiatan sosial, mencegah peredaran, membentuk satuan tugas, dan meningkatkan pengawasan. Pemerintah Daerah melakukan kampanye dan pengawasan di lingkungan kerjanya. DPRD juga melakukan pengawasan di lingkungan kerjanya. Badan Usaha, Tempat Usaha, Hotel/Penginapan dan Tempat Hiburan wajib melakukan pencegahan dengan meminta karyawan menandatangani surat pernyataan, melaksanakan kampanye, dan memasang pengumuman larangan. Media Massa berperan aktif dengan melakukan kampanye dan menolak pemberitaan yang memicu penyalahgunaan.
Korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya mendapat perlindungan khusus berupa pendampingan dan advokasi. Penanggulangan dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu. Orang tua/wali wajib melaporkan pecandu di bawah umur, dan pecandu yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri. Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan penyembuhan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan, serta membentuk forum koordinasi. Penghargaan dapat diberikan kepada aparat penegak hukum dan warga masyarakat yang berjasa.