on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Aset Pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam
Also known as: PMK 171/2023 · PMK No. 171 Tahun 2023 · PMK Nomor 171 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi di kawasan tersebut, dan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur pelaksanaan pengelolaan aset yang meliputi Barang Milik Negara (BMN) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP). BMN mencakup barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. ADP meliputi tanah yang tidak ditetapkan sebagai BMN. Pengelolaan aset dilakukan oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang dan Kepala Badan Pengusahaan sebagai Pengguna Barang. Pengelolaan aset meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penggunaan, perubahan status aset, pemanfaatan, pengalokasian, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian. Peraturan ini juga mengatur kerja sama pemanfaatan aset dalam rangka penyediaan infrastruktur dan pengelolaan aset untuk bandar udara, pelabuhan, sumber daya air, dan limbah.