Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi:
- **Jenis Retribusi Jasa Umum:** Pasal 2 diubah untuk mencantumkan jenis retribusi jasa umum, termasuk pelayanan kesehatan, persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengujian kendaraan bermotor, dan pengendalian menara telekomunikasi.
- **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Pasal 3 ayat (4) dihapus, menekankan pada biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- **Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan:** Pasal 8 dan 9 diubah untuk merinci struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas, mencakup berbagai tindakan medis, rawat inap, tindakan gawat darurat, pelayanan gigi, dan pemeriksaan penunjang.
- **Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan:** Pasal 14 diubah untuk menetapkan tarif retribusi persampahan berdasarkan jenis objek, seperti perumahan, pertokoan, rumah sakit, dan kantor.
- **Retribusi Pelayanan Parkir:** Pasal 20 dan 24 diubah untuk mengatur retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, dengan tarif yang berbeda untuk kendaraan roda dua, tiga, dan empat.
- **Retribusi Pelayanan Pasar:** Pasal 29 diubah untuk menetapkan tarif pelayanan pasar sebesar Rp. 1.500,-/hari pasaran untuk ruko, kios, los, dan amparan.
- **Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi:** Pasal 38 dan 39 diubah untuk mengatur tingkat penggunaan jasa, frekuensi pengawasan, dan perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan zonasi, ketinggian, jenis menara, dan jarak tempuh.