For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 62 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)

Also known as: PERPRES 62/2012 · PERPRES No. 62 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2012Publication Date:13 Juni 2012
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan ASEAN Plus Three Emergency Rice Reserve Agreement (Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Juni 2012
Publication Date13 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Cadangan Beras Darurat ASEAN Plus Tiga yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2011. Persetujuan ini merupakan hasil dari pertemuan ASEAN Ministers of Agriculture and Forestry (AMAF) Plus Three ke-11. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama regional dalam hal cadangan beras darurat, yang diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan di kawasan ASEAN Plus Tiga. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Apabila terdapat perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)